Sabtu, 02 November 2013

Posisi/fungsi warga negara dalam hukum negara/pemerintahan, serta tugas utama negara dan warga negara


Negara merupakan kumpulan dari beberapa kelompok manusia  yang bersama-sama mendiami atau menduduki satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan seluruh kelompok anusia tersebut . Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan.

Menurut pasal 26 Ayat 1 Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia adalah tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan di sahkan oleh undang-undang sebagai Warga Negara. Pada pasal 26 ayat 3 menyatakan syarat-syarat menjadi Warga Negara.

Warga Negara memiliki peran penting dalam negara salah satunya ialah Bela Negara. Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seorang warga yang membela negara demi mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara merupakan wujud dari kecintaannya kepada Negara tempat ia mengabdikan dirinya yang berdasarkan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945.
      Tugas  Warga Negara: 
·         Menjunjung tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan pusat maupun daerah, baik hukum privat maupun publik.
·         Menjunjung tinggi pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik pemerintah pusat maupun daerah.
·         Memberikan suara dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi) bagi setiap warga negara.


Tugas utama negara :
·         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Contoh kasus :
Kasus korupsi di Indonesia
korupsi di indonesia sudah tidak terkendali lagi. bahkan dalam berbagai macam survei indonesia masuk dalam salah satu daftar negara terkorup di dunia. berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang besar, sedang hingga kasus korupsi kecil terjadi tahun demi tahun secara terus menerus tanpa bisa dihentikan. hukuman yang ringan menjadi penyebab utama para koruptor tetap saja menjalankan aksi korupsi. hukum yang diandalkan juga belum mampu bekerja maksimal, malahan kini hukum sangat mudah untuk dibeli. hal ini bisa dilihat dari banyaknya aparat hukum yang terlibat kasus suap.

Negara pun menanggung kerugian mulai dari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan rupiah. berbagai macam kasus korupsi kebanyakan tidak menghasilkan hukuman yang membuat jerah para pelaku/tersangka korupsi. hal ini dikarenakan dikarenakan pelaku kebanyakan didominasi oleh pejabat negara dan orang orang berduit. kasus korupsi membelit berbagai macam instansi mulai dari DPR, kepolisian, TNI, Pemerintah dan Menteri, Kejaksaan, Partai Politik dan masih banyak lagi

http://infotercepatku.blogspot.com/2013/09/daftar-kasus-kasus-korupsi-di-indonesia.html#ixzz2jTggECdh
Tanggapan :
Menurut saya korupsi di Indonesia adalah masalah yang sangat besar dan secepatnya harus diberantas, agar negara dan rakyat tidak merugi untuk kesekian kalinya. Tetapi bukan lah hal yang mudah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Harus dari kesadaran diri kita masing-masing untuk menjauhi bahkan menghindari perilaku korupsi tersebut.

NAMA : SARAH HABIBA ZAHRA
KELAS : 2SA03
NPM : 16612838



Tidak ada komentar:

Posting Komentar